ALUR PELAKSANAAN DAN PROSES PENYELENGGARAAN PPL

ALUR PELAKSANAAN DAN PROSES PENYELENGGARAAN PPL

 

A.   Alur Pelaksana PPL

Pendaftaran
Pelepasan
Penyusunan Rencana Kegiatan PPL
Pembuatan laporan dan Penyerahan laporan
Pelaksanaan PPL
Penerjunan ke Lokasi
Ujian  dan Penyerahan Nilai PPL

B.   Pelaksanaan PPL

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah :

  1. Panitia
  2. Mahasiswa/ Praktekan
  3. Dosen pembimbing
  4. Pamong
  5. Penguji laporan PPL

 

  1. Panitia:

Panitia terdiri dari personal jurusan dan fakultas:

  • Penanggungjawab
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota
  • DPL
  • Pelaksana Monev

Panitia terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan di Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam dan Fakultas. Dalam menjalankan tugas masing-masing personal akan menerima surat keputusan kerja (SK), yakni SK dekan untuk operasional kegiatan, dan SK Rektor untuk pencairan keuangan.

 

  1. Praktikan:

Praktikan bertugas dan berperan sebagai berikut:

  • Mendaftar sebagai calon praktekan PPL
  • Mempelajari dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada pada buku panduan PPL Jurusan PMI
  • Mengikuti pembekalan PPL
  • Menyusun rencana kerja PPL
  • Mengikuti acara pelepasan PPL
  • Mengikuti kegiatan penyerahan praktekan oleh dosen pembimbing PPL
  • Menjunjung tinggi norma kesopanan perilaku, dan menjaga nama baik almamater selama menjalani PPL dan seterusnya, baik di dalam atau di luar lokasi PPL
  • Menjaga nama baik pribadi, kelompok, dan lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Mematuhi, mentaati, dan menegakkan tata tertib yang berlaku di lokasi PPL
  • Senantiasa berkonsultasi pada dosen pembimbing dan dosen pamong di lapangan
  • Menyesuaikan diri hadir tepat waktu sesuai aturan di tempat PPL
  • Mengisi daftar isian dalam lampiran pada buku panduan PPL
  • Membuat laporan individu dan laporan kelompok
  • Laporan diserahkan pada dosen pembimbing selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhir masa PPL
  • Laporan PPL:
  • Laporan PPL berupa laporan individu (laporan kegiatan harian) dan laporan kelompok (format laporan terlampir) untuk dosen pembimbing
  • Laporan kelompok untuk dosen pamong dan lembaga tempat PPL
  • Laporan kelompok dikumpulkan berupa print out dan soft file untuk diserahkan ke fakultas bidang akademik

 

Persyaratan administrasi bagi calon praktekan:

  • Telah duduk di semester VI/VII
  • Telah terdaftar sebagai peserta aktif dalam mempelajari al Qur’an di UPPTQ Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Syekh Nurjati
  • Telah lulus praktek ibadah
  • Lunas SPP dan BOP semester VI/VII
  • Mengisi formulir pendaftaran di kantor Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

 

  1. Dosen pembimbing:

Dalam melakukan kegiatan praktikum PPL para mahasiswa dibimbing oleh Dosen Pembimbing dan Pamong yang telah ditunjuk oleh Dekan. Dosen Pembimbing adalah dosen tetap di lingkungan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah yang ditugaskan oleh Dekan.

Tugas dosen pembimbing adalah :

  1. Memberikan pembekalan, pengarahan, dan pembinaan sebelum praktikan diterjunkan ke lokasi PPL;
  2. Mengikuti acara pelepasan dan penyerahan praktekan kepada pihak yang dijadikan sebagai lokasi PPL;
  3. Memberikan pembimbingan selama praktekan melaksanakan PPL;
  4. Memberikan motivasi dan arahan kepada praktekan selama proses pembimbingan PPL;
  5. Menjalin komunikasi yang efektif dengan para praktekan yang dibimbingnya;
  6. Menjalin hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan pihak yang dijadikan sebagai lokasi PPL;
  7. Wajib melaksanakan supervisi pada praktekan dilokasi PPL, minimal 3 kali selama PPL dilaksanakan
  8. Mengambil dokumen dan berkas-berkas praktikan yang telah disiapkan oleh petugas di lokasi PPL (seperti, lembar penilaian dari pembimbing lapangan);
  9. Wajib melaksanakan penjemputan praktekan dari lokasi PPL;
  10. Mengevaluasi laporan PPL yang dibuat oleh praktekan;
  11. Menyerahkan kembali laporan yang telah dievaluasi kepada praktekan;
  12. Menyerahkan nilai akhir disertai blangko kunjungan PPL Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam ke kantor Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Syekh Nurjati Cirebon selambat-lambatnya 7 hari setelah kegiatan PPL berakhir.

 

  1. Pamong:

Pamong adalah pegawai dari lembaga yang menjalankan fungsi pamong yang bekerja sama dengan Fakultas Ushuluddin Adab Dakwah, sebagai lokasi praktikum yang ditetapkan oleh lembaga tersebut dan ditugaskan oleh Dekan.

Pembimbing dan Pamong berkewajiban untuk memberikan arahan dan pengawasan. Bimbingan dan pengawasan dimaksudkan agar kegiatan mereka terarah dan intensif serta mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya. Dosen Pembimbing melakukan evaluasi terhadap mahasiswa bimbingannya selama mengikuti kegiatan praktikum profesi, mulai dari program kegiatan yang dibuat selama praktikum di lapangan sampai dengan pembuatan laporan, dengan mempertimbangkan masukan dari Pamong.

Sedangkan tugas pamong lembaga atau supervisor adalah:

  1. Memperkenalkan praktekan mengenai struktur organisasi dan para karyawan baik di Lembaga Pemerintah, LSM, Perusahaan BUMN atau Non BUMN dan Desa;
  2. Pada saat orientasi, praktekan diberi kesempatan untuk mensosialisasikan rencana kerja kegiatan PPL;
  3. Ikut memberikan arahan dan masukan mengenai rencana kerja kegiatan PPL praktekan;
  4. Memfasilitasi praktekan untuk memperoleh dokumen, sumber pembelajaran, referensi di lokasi PPL yang sifatnya tidak rahasia;
  5. Ikut mengamati, mengevaluasi dan memberikan arahan pada praktekan yang sedang bertugas di lokasi PPL;
  6. Mengisi dan menandatangani lembar isian/ lampiran dalam buku panduan PPL (seperti lembar rencana kerja, kehadiran, dan daftar nilai);
  7. Menyiapkan nilai akhir praktekan yang nantinya akan diambil oleh dosen pembimbing selambat-lambatnya 3 hari dari berakhirnya kegiatan PPL
Scroll to Top