Uncategorized

Ketentuan Bayar UKT bagi Mahasiwa semester Atas (Akhir).

Surat Edaran Pengumuman dari Rektor Tanggal 3 Agutus 2018, maka di tetapkan aturan Pembayaran UKT bagi mahasiswa S1, S2 maupun S3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adapun ketentuannya adalah sebagai berik...
pengumuman UKT Surat Edaran Pengumuman dari Rektor Tanggal 3 Agutus 2018, maka di tetapkan aturan Pembayaran UKT bagi mahasiswa S1, S2 maupun S3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus ujian Munaqasah/sidang Tesis/ sidang Disertasi Terbuka per tanggal 30 Juni (semester Genap) atau per tanggal 31 Desember (Semester Ganjil) tahun berjalan dikenakan tagihan UKT /SPP untuk semester berikutnya sesuai tarif yang berlaku sebelumnya;
  2. Bagi Mahasiswa S1 angkatan thun 2014 dan sesudahnya yang melampaui mas studi (melebihi semester VIII sampai dengan semester XIV) tetap dikenakan UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya;
  3. Bagi Mahasiswa S1 angkatan tahun 2013 dan sebelumnya yang belum menyelesaikan studi (belum lulus) sampai dengan semester XIV dikenakan biaya perpanjangan studi;
  4. Bagi Mahasiswa S2 yang melampaui masa studi yaitu semester V sampai dengan semester VIII dikenakan biaya perpanjangan Studi;
  5. Bagi Mahasiswa S3 yang melampaui masa studi yaitu semester VII sampai dengan semester XIV dikenai biaya Perpanjangan Studi.
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas