PENGUMUMAN
Nomor: 2b2o /1n.08/R.[/Hm.0 I to1t2o21
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa lAlN Syekh Nurjati Cirebon hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengajuan keringanan UKT tahap ll dari tanggal...
PENGUMUMAN Nomor: 2b2o /1n.08/R.[/Hm.0 I to1t2o21
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa lAlN Syekh Nurjati Cirebon hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan pengajuan keringanan UKT tahap ll dari tanggal I sd. 14 Agustus dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Sejumlah 845 mahasiswa penerima keringanan UKT 15o/o; b. Sejumlah 20 mahasiswa penerima keringanan UKT 50%; c. Sejumlah'10 mahasiswa penerima keringanan UKT 100%; (daftar nama a, b dan c terlampir); d. Sejumlah 346 mahasiswa tidak disetujui karena berkas tidak lengkap; e. Sejumlah 23 orang telah memperoleh keringanan UKT pada tahap I dan semester sebelumnya; f. Sejumlah 15 orang berada pada UKT 1 ; S. Sejumlah 2 orang berada pada kriteria tidak sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan UKT. (daftar nama d, e, f dan g terlampir); 2. Pengisian dan perbaikan KRS bagi mahasiswa yang namanya terdapat pada seluruh lampiran point 1, wajib mengisi KRS hanya tanggal 18 sd. 20 Agustus 2021; 3. Mahasiswa yang memperoleh pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tagihan pada smaftcampus tidak berubah, tetapi tagihan pada teller bank Mandiri/Mandiri onllnelATM Mandiri telah disesuaikan. 4. Masa pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memperoleh keringanan UKT Tahap ll (sebagaimana point 1 butir a sd. c), serta mahasiswa yang terdapat pada lampiran (sebagaimana point 1 butir d, e, f dan g) adalah maksimal tanggal 1 September 2021 jam 23.59 WlB, apabila sampai dengan tanggal waktu tersebut tidak melakukan pembayaran UKT, maka KRS dibatalkan. 5. Seluruh mahasiswa selain yang namanya terdaftar pada point { butir a sd. g tetapi belum melakukan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 haap segera melapor ke Ketua HMJ masing-masing jurusan pada tanggal '17 Agustus 2021 maksimal jam 20.00 WlB. Format laporan: Nama _ NIM _ Jurusan _ Fakultas_ Nomer Wa 6. Ketua HMJ melaporkan kepada Ketua SEMA lnstitut dan/atau DEMA lnstitut tanggal 17 Agustus 2021 pada jam 21-00 WlB. Ketua SEMA dan/atau DEMA menyampaikan data ke Sub Bagian Kemahasiswaan pada tanggal 18 Agustus jam 10.00 WlB. (Narahubung: SEMAJ, Sdr. M. Akrom/089-9639-5911 dan DEMA-|, Sdr. Rhio Maheso Jenar/082'l -1985-6205. lnformasi mengenai pembayaran UKT dan KRS semester ganiil 202112022 akan disampaikan oleh Narahubung. Berikut daftar mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT tahap 1:- 1608305009 Gi]GLIS BINTANG BIMASATTI Rp 900.000 menjadi Rp 765.00
- 170430s027 ZAHROTUS SHAFIAH Rp 1.100.OO0 menjadi Rp 93s.00
- 170830s080 WARDATUs 5A'DIYAH Rp 1.100.000 menjadi Rp 935.00
- 180830s026 HAERULIAMAL Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.020.000
- 1808305050 NOVIYANTI Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.105.000
- 180830s093 ANIN OIKA ROYADI Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.10s.0O0
- 1908305056 BAYU SIDIK NURCAHYO Rp 2.000.000 menjadi Rp 1.700,000
- 1908305058 SITI CHANA ASMA'U L HUSNA Rp 2.000.000 menjadi Rp 1.700.0m
- 2008305030 GALUH RIZKISAPUTRA Rp 2.s00.000 menjadi Rp 2.12s.000
- 1808305038 TIARA EKA LESTARI Rp 1.300.OO0 menjadi Rp 1.105.000
- 200830s020 SELVIANI Rp 2.300.000 menjadi Rp 1.95s.0o0
- 170830sO68 TIARA NURUL QIROAH Rp 1.100.000 menjadi Rp 935.00(
- 2008305010 FARHAN AIMAN Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.125.000
- 2008305041 AZMIATUL ARIFAH Rp 2.5C10.000 menjadi Rp 2.125.0m
- 2008305062 RIDA FLOREND PUTRI PRATIWI Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.125.000
Bagikan Artikel: