Dr. Anisul Fuad S.H., M.Si. Dosen Pengembangan Masyarakat Islam Menjadi Pembicara dalam Seminar Internasional di Turki Bahas Kebijakan Perlindungan Pernikahan Anak di Indonesia

Dr. Anisul Fuad S.H., M.Si. Menjadi Pembicara dalam Seminar Internasional di Turki Bahas Kebijakan Perlindungan Pernikahan Anak di Indonesia

Turki, Kamis 08 Februari 2024, Isu perlindungan anak kembali menjadi sorotan dalam kancah internasional. Dr. Anisul Fuad, S.H., M.Si., seorang akademisi dan praktisi hukum dari Indonesia, didapuk menjadi salah satu pembicara utama dalam seminar internasional yang bertajuk “Child Marriage Protection Policies in Indonesia: Ensuring Children’s Rights and Future”. Acara ini diselenggarakan di Islamic Boarding School of Yesilyurt Akdeniz, Turki, dan dihadiri oleh peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan lembaga pendidikan, pemerhati hak anak, dan organisasi kemanusiaan.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap kekhawatiran global akan tingginya angka pernikahan anak, yang masih menjadi persoalan krusial, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dalam paparannya, Dr. Anisul Fuad menyampaikan bahwa meskipun terdapat tren penurunan dalam angka pernikahan dini, persoalan ini masih jauh dari kata selesai.
“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan anak di Indonesia menunjukkan penurunan hingga 7,5 persen pada tahun 2023. Namun, jika dilihat dalam rentang waktu satu dekade terakhir, masih tercatat sekitar 10,5 persen anak menikah di bawah umur. Ini adalah alarm serius bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan,” ujar Dr. Anisul.
Ia menambahkan bahwa pernikahan anak bukan hanya pelanggaran terhadap hak anak, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. Anak-anak yang menikah dini umumnya mengalami keterbatasan dalam mengakses pendidikan, rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi, serta memiliki risiko ekonomi yang lebih tinggi di masa depan.
Lebih lanjut, Dr. Anisul menyoroti pentingnya peran negara dalam merumuskan dan menegakkan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif. Menurutnya, upaya preventif harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, hingga pemerintah daerah.
“Pencegahan pernikahan anak harus dilakukan melalui pendekatan multidimensi. Pendidikan keluarga, penguatan regulasi, serta kampanye kesadaran publik harus terus digalakkan secara berkesinambungan,” jelasnya.

Seminar internasional ini juga menjadi wadah strategis untuk berbagi pengalaman antarnegara dalam menangani isu pernikahan dini. Para peserta sepakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, lintas batas negara dan budaya.
Di akhir sesi, Dr. Anisul menyampaikan harapan agar kerja sama internasional yang terjalin melalui forum ini dapat menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada anak dan masa depannya.Seminar tersebut tidak hanya mempererat hubungan antara lembaga pendidikan Indonesia dan Turki, tetapi juga menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan dunia yang lebih ramah anak.

Scroll to Top