Surat Edaran Pengumuman dari Rektor Tanggal 3 Agutus 2018, maka di tetapkan aturan Pembayaran UKT bagi mahasiswa S1, S2 maupun S3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Bagi Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus ujian Munaqasah/sidang Tesis/ sidang Disertasi Terbuka per tanggal 30 Juni (semester Genap) atau per tanggal 31 Desember (Semester Ganjil) tahun berjalan dikenakan tagihan UKT /SPP untuk semester berikutnya sesuai tarif yang berlaku sebelumnya;
- Bagi Mahasiswa S1 angkatan thun 2014 dan sesudahnya yang melampaui mas studi (melebihi semester VIII sampai dengan semester XIV) tetap dikenakan UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya;
- Bagi Mahasiswa S1 angkatan tahun 2013 dan sebelumnya yang belum menyelesaikan studi (belum lulus) sampai dengan semester XIV dikenakan biaya perpanjangan studi;
- Bagi Mahasiswa S2 yang melampaui masa studi yaitu semester V sampai dengan semester VIII dikenakan biaya perpanjangan Studi;
- Bagi Mahasiswa S3 yang melampaui masa studi yaitu semester VII sampai dengan semester XIV dikenai biaya Perpanjangan Studi.