Ketentuan Bayar UKT bagi Mahasiwa semester Atas (Akhir).

pengumuman UKT

Surat Edaran Pengumuman dari Rektor Tanggal 3 Agutus 2018, maka di tetapkan aturan Pembayaran UKT bagi mahasiswa S1, S2 maupun S3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus ujian Munaqasah/sidang Tesis/ sidang Disertasi Terbuka per tanggal 30 Juni (semester Genap) atau per tanggal 31 Desember (Semester Ganjil) tahun berjalan dikenakan tagihan UKT /SPP untuk semester berikutnya sesuai tarif yang berlaku sebelumnya;
  2. Bagi Mahasiswa S1 angkatan thun 2014 dan sesudahnya yang melampaui mas studi (melebihi semester VIII sampai dengan semester XIV) tetap dikenakan UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya;
  3. Bagi Mahasiswa S1 angkatan tahun 2013 dan sebelumnya yang belum menyelesaikan studi (belum lulus) sampai dengan semester XIV dikenakan biaya perpanjangan studi;
  4. Bagi Mahasiswa S2 yang melampaui masa studi yaitu semester V sampai dengan semester VIII dikenakan biaya perpanjangan Studi;
  5. Bagi Mahasiswa S3 yang melampaui masa studi yaitu semester VII sampai dengan semester XIV dikenai biaya Perpanjangan Studi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top