PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK SEMESTER GENAP 2021/2022

TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK SEMESTER GENAP 2021/2022
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal pendidikan lslam Nomor: B-2721.1|DJ.l|PP.00.910812021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan
Perguruan Tinggi Keagamaan lslam rahun 2021t2022 selama pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan ketentuan
pelaksanaan kegiatan akademik Semester Genap tahun akademik 2021/2022 sebagai berikut:
A. Kegiatan Perkuliahan
1. Perkuliahan Semester Genap tahun akademik 2021/2022 dimulai pada tanggal 14 Februari 2022.
2. Bagi mahasiswa semester ll dan lV diselenggarakan Perkulihan Tatap Muka terbatas dilaksanakan sebanyak 50% dari jumlah mahasiswa per kelasnya. Untuk teknis pelaksanaan
perkuliahan diatur oleh jurusan masing-masing, dengan ketentuan:
a. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan Vaksin Covid-19 secara lengkap (vaksin ll);
b. Mahasiswa memperoleh persetujuan dari orangtua atau walinya dengan menyerahkan Surat Persetujuan orangtua atau wali mahasiswa untuk perkuliahan tatap muka;
c. Sebelum perkuliahan dimulai, semua bangku kuliah harus disterilkan dengan disinfektan, semprotan disinfektan disiapkan di masing-masing ruangan;
d. Selama Perkuliahan Tatap Muka harus mematuhi protokol kesehatan
l) Memakai masker;
2) Mencuci tangan mengunakan sabun dan air mengalir;
3) Menjaga jarak
4) Menjauhi kerumunan, dan
5) Membatasi mobilisasi/interaksi.
e. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam keadaan sehat (suhu badan tidak melebihi 37,5 derajat);
f. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan telah memiliki Aplikasi Pedulilindungi pada awal perkuliahan tatap muka terbatas.
3. Bagi mahasiswa semester Vl ke atas perkuliahan dilaksanakan secae dating (online), termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dengan
menggunakan berbagai macam model, metode, dan strategi pembelajaran yang telah ditentukan dalam Pedoman Pembelajaran Daring lAlN Syekh Nurjati Cirebon tahun 2020.
4. Seluruh kegiatan perkuliahan baik luring (offline) maupun daring (online) wajib menggunakan Learning Management System (LMS) dengan mengakses alamat https.//e-I e a rn i nq. sv ekh n u rj ati. ac. id Untuk administrasi terkait pembelajaran daring dapat menghubungi admin jurusan masing-masing.
5. Dosen mengunggah RPS, mengisi daftar hadir perkuliahan, mengisi berita acara perkuliahan, dan nilai akhir di Smaftcampus.
B. Kegiatan Praktikum Untuk penyelenggaraan kegiatan kuliah praktikum diatur sebagai berikut.
a. Kegiatan praktikum dilaksanakan dengan menggunakan media simulasi atau rekaman video secara daring.
b. Dosen menyampaikan petunjuk praktikum melalui vrdeo conference atau video tutoriat.
c. Mahasiswa mendokumentasikan hasil praktiknya dalam bentuk foto atau video dan dikirim kepada dosen secara daring.
d. Kegiatan praktikum, jika memungkinkan dan sangat diperlukan dapat dilakukan dengan tatap muka dilaboratorium dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jadwal kegiatan prakikum dikoordinasikan kepada Jurusan dengan memetakan jumlah peserta praktikum maksimal 50% dari kapasitas ruang laboratorium/studio.
2) Dosen dan mahasiswa melaksanakan protokol kesehatan covlD-ig dengan mengukur
suhu tubuh (maksimal 37.5″), menjaga jarak minimar 1,5 meter, meriakai masker,
mencuci tangan dengan sabun, serta menggunakan handsanitizer danlalau disinfectant.
3) Pelaksanaan praktikum harus mendapat izin dari Ketua Jurusan/ Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
C. Monitoring Perkuliahan dan Praktikum
1. Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana memastikan pelaksanaan perkuliahan berjalan dengan baik serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kuilitas
pembelajaran serta tercapainya capaian pembelajaran lulusan.
2. Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana memastikan mahasiswa memperoleh layanan akademik sebagaimana mestinya dan menetapkan prosedur-prosedur khusus berkaitan
dengan layanan akademik di masa pandemi Covid-.19.
F. Pelaksanaan PPUlvlagang/KKN
1. Pelaksanaan PPUMagang atau dengan sebutan lain diatur oleh Fakultas masing-masing,
2. Dekan Fakultas menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ppUMagang kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
3. Pelaksanaan KKN diatur oleh LPPM.
D. Pembimbingan Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Kegiatan pembimbingan skripsi, tesis,dan disertasi mengikuti keJtentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Proses pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan secara daring atau jarak jauh dengan menggunakan berbagai altematif media komunikasi.
2. Pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dapat dilakukan secara luring (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan serta memperoleh izin ketua jurusan/ketua prodi.
3. Jurusan/Prodi wajib mengawal dan menjaga kualitas proses pembimbingan yang dilaksanakan sesuai dengan standar mutu serta menjaga terpenuhinya protokol kesehatan,
E. Pelaksanaan Ujian Proposal, Ujian Munaqosyah, serta Ujian Akhir lainnya 1. Ujian proposal dapat dilaksanakan secara tatap muka atau daring. 2. Peserta ujian wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Pendidikan dan persyaratan lain yang diatur secara khusus oleh Jurusan/Prodi dan Fakultas/Program Pascasarjana.
3. Apabila ujian dilaksanakan secara tatap muka (offline), maka harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan serta mendapat izin dari Dekan Fakultas/Direktdr Pascasarjana dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau dievaluasi sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan
keselamatan bagi kita semua dan semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

Scroll to Top